Biro Hukum

MENGHADIRI DAN MENGIKUTI JALANNYA PERSIDANGAN PERKARA PERDATA NOMOR 3/PDT.G/2026/PN.LBO DENGAN AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI AHLI DARI TERGUGAT II

Bagikan Ke Social Media

Limboto, 1 September 2026 — Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo menghadiri persidangan Perkara Perdata Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Lbo di Pengadilan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo, Selasa (1/9/2026).

Kehadiran Tim Kuasa Hukum Pemprov Gorontalo yang terdiri Plt. Kepala Biro Hukum, Analis Hukum, Penasehat Hukum dan JPN tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mengawal proses persidangan, khususnya tahapan pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan aset daerah/negara.

Persidangan yang dimulai pukul 11.00 WITA tersebut dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim, didampingi dua Anggota Majelis Hakim dan Panitera. Persidangan dihadiri oleh seluruh pihak Tergugat.

Dalam agenda persidangan kali ini, Tergugat II, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Udara c.q. Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo, menghadirkan satu orang saksi fakta dan dua orang ahli.

Saksi yang merupakan ASN pengelola Barang Milik Negara (BMN) pada UPPB Bandara Djalaluddin Gorontalo memberikan penjelasan mengenai status objek sengketa yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Kementerian Perhubungan RI. Saksi juga menerangkan bahwa objek tersebut tercatat dalam sistem pengelolaan BMN dan bersumber dari hibah TNI AU.

Menurut keterangan saksi, pencatatan suatu aset sebagai BMN dilakukan melalui proses administrasi dan harus didukung dengan dokumen kepemilikan, seperti sertifikat maupun dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, Ahli I yang merupakan Inspektur Bandar Udara menjelaskan aspek teknis terkait posisi landasan pacu dan persyaratan teknis bandar udara. Dalam keterangannya, ahli menyebutkan bahwa bagian yang ditunjuk Penggugat sebagai objek sengketa bukan merupakan bagian dari aset yang dihibahkan oleh Tergugat I.

Adapun Ahli II dari Seksi Pencatatan dan Penatausahaan BMN, DJKN c.q. KPKNL Gorontalo, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dan pencatatan BMN. Ahli menerangkan bahwa BMN berada dalam penguasaan Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang, sementara Kementerian Perhubungan c.q. UPPB Bandara Djalaluddin Gorontalo berkedudukan sebagai Pengguna Barang.

Ahli juga menjelaskan bahwa pencatatan BMN dilakukan melalui prosedur administrasi dan aplikasi SAIBA BMN, dengan dasar dokumen bukti kepemilikan serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pejabat yang mengajukan.

Dari rangkaian persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum Pemprov Gorontalo memperoleh sejumlah penjelasan penting terkait status kepemilikan, mekanisme pencatatan dan penatausahaan BMN, serta aspek teknis objek yang menjadi sengketa.

Persidangan kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 8 September 2026, dengan agenda pemberian kesempatan terakhir kepada Para Tergugat untuk menghadirkan saksi dan ahli.

Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo akan terus mengawal proses persidangan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan dan posisi hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam perkara yang sedang berjalan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

0