Biro Hukum

BIRO HUKUM SETDA PROVINSI MELAKSANAKAN RAPAT PERSIAPAN SIDANG PERKARA PERDATA NOMOR 3/PDT.G/2026/PN.LBO

Bagikan Ke Social Media

Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo terus mematangkan persiapan dalam menghadapi proses persidangan perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2026/PN.Lbo yang saat ini berproses di Pengadilan Negeri Limboto.

Sebagai bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan secara terkoordinasi dan optimal, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat persiapan persidangan pada Senin (31/08/2026), bertempat di Zarona Coffee & Eatery, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 97, Limba U Dua, Kota Selatan, Kota Gorontalo. Rapat dimulai pukul 14.00 WITA sampai selesai.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dalam rangka menghadapi agenda persidangan perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2026/PN.Lbo, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Tergugat II, yaitu Kementerian Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara c.q. Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo.

Dalam perkara perdata tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo berkedudukan sebagai Tergugat I. Sementara itu, berdasarkan dokumen undangan persiapan persidangan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara c.q. Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo berkedudukan sebagai Tergugat II, sedangkan Ahmad Pakaya berkedudukan sebagai Tergugat III.

Kedudukan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai Tergugat I menjadi salah satu dasar penting bagi Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo untuk memastikan seluruh persiapan penanganan perkara dilakukan secara sistematis, termasuk melalui koordinasi dengan Penasehat Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Fokus pada Kesiapan Menghadapi Pemeriksaan Saksi Ahli

Salah satu hal utama yang menjadi perhatian dalam rapat adalah kesiapan menghadapi agenda pemeriksaan saksi ahli dari Tergugat II.

Pemeriksaan saksi ahli merupakan bagian dari proses persidangan yang membutuhkan kesiapan dari para pihak, baik dari sisi koordinasi maupun pemahaman terhadap perkara yang sedang diperiksa. Oleh karena itu, rapat persiapan menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mengetahui peran serta langkah yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi agenda persidangan.

Melalui rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama pihak terkait melakukan koordinasi agar proses penanganan perkara dapat dilakukan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melibatkan Sejumlah Pihak Terkait

Selain unsur Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kuasa hukum, rapat persiapan juga berkaitan dengan sejumlah pihak yang tercantum dalam lampiran undangan.

Pihak-pihak tersebut antara lain Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo selaku Tergugat II, Ahmad Pakaya selaku Tergugat III, Tim Kuasa Hukum Kementerian Perhubungan RI c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo selaku Turut Tergugat, Camat Tibawa Kabupaten Gorontalo selaku Turut Tergugat, serta Kepala Desa Tolotio Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo selaku Turut Tergugat.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara membutuhkan koordinasi lintas pihak agar setiap unsur yang berkaitan dengan proses persidangan dapat mempersiapkan diri sesuai dengan kedudukan dan kepentingannya masing-masing.

Perkuat Koordinasi Penanganan Perkara

Rapat persiapan ini tidak hanya diarahkan pada kesiapan menghadapi agenda pemeriksaan saksi ahli, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antarunsur yang terlibat dalam penanganan perkara.

Bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo selaku Tergugat I, koordinasi yang baik diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara dapat dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dalam bidang hukum terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kepentingan hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam proses persidangan.

Dengan adanya rapat persiapan tersebut, diharapkan seluruh pihak yang terlibat memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi agenda persidangan perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2026/PN.Lbo di Pengadilan Negeri Limboto.

Komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo

Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum berkomitmen untuk menangani setiap proses hukum yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah secara serius dan terkoordinasi.

Persiapan menghadapi persidangan dilakukan dengan mengedepankan koordinasi antara unsur pemerintah daerah, Penasehat Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta pihak terkait lainnya, termasuk Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memastikan setiap proses hukum dapat dihadapi dengan kesiapan yang memadai, sekaligus memberikan dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan perlindungan terhadap kepentingan hukum daerah.

Dengan persiapan dan koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan dapat menghadapi setiap tahapan persidangan perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2026/PN.Lbo secara optimal, profesional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

0