Bertempat diruang Rapat Biro Hukum Setda (24/7/2026) Plt. Kepala Biro Hukum didampingi Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kab/Kota beserta Pejabat Fungsional Perancang Perundang-Undangan, menerima kunjungan Kerja DPRD Kab. Pohuwato.
Kunjungan kerja DPRD Kab. Pohuwato ke Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo dalam rangka mengkonsultasikan rancangan Peraturan DPRD Kab. Pohuwato tentang Tata Tertib Dewan. Konsultasi ini penting sebagaimana amanat ketentuan Pasal 128 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyatakan bahwa “DPRD Kabupaten/Kota harus mengkonsiltasikan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten/Kota tentang Tata Tertib DPRD kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Plt. Kepala Biro Hukum saat ditemui usai gelar rapat konsultasi, mengungkapkan bahwa konsultasi DPRD Kab. Pohuwato terkait pembentukan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dewan yang dilaksanakan berdasarkan ketetuan Peraturan Perundang-undangan.
“DPRD Pohuwato saat ini sedang dalam proses perubahan Peraturan DPRD tentang Tatib, sesuai mekanisme pembentukannya, Peraturan tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Gubernur sebagai wakil pemeritah Pusat sebagaimana amanat PP 12 tahun 2018”. Ungkapnya.
Yulin menambahkan bahwa beberapa pasal penting dalam tatib DPRD yang dilakukan perubahan dipaparkan oleh DPRD Pohuwato.
“ada beberapa pasal yang dipaparkan oleh DPRD Pohuwato memang penting untuk dilakukan perubahan khususnya dalam hal harmonisasi peraturan daerah dan langkah yang dilakukan DPRD Pohuwato hari ini sudah tepat” ujarnya.
Kabag Perundang-undangan Kab/Kota Novita Bokings S.H.,M.H saat mendampingi kepala biro menyampaikan bahwa proses pembentukan rancangan peraturan DPRD ini nantinya akan diajukan kepada gubernur untuk difasilitasi.
“Peraturan DPRD yang dikonsultasikan hari ini, nantinya akan diajukan kepada gubernur dalam bentuk pembinaan tertulis oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berupa telaah materi muatan dan teknik penyusunan sebelum ditetapkan. Tujuannya agar substansi materi selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.” ungkapnya.