Pembahasan rancangan peraturan Gubernur tentang Tarif layanan pada Badan Layanan Umum daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, digelar biro hukum bertempat di manacafe (Rabu.23/07/26) Rapat dihadiri utusan dari Inspektorat Provinsi Gorontalo, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo dan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo sebagai Pemrakarsa Rancangan Peraturan Gubernur.
Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Ferry Rezeki, S.H. saat ditemui menyampaikan bahwa tujuan rapat ini digelar untuk meminta saran dan masukan terhadap materi dalam Rancangan Peraturan Gubernur.
“Rapat hari ini dimaksudkan untuk meminta saran dan masukan terhadap materi muatan pasal perpasal rancangan peraturan gubernur dari OPD terkait, sehingga kedepan peraturan gubernur ini dapat berjalan dengan baik” ujarnya.
Ferry menambahkan terdapat beberapa saran dalam substansi materi dari OPD terkait yang telah diakomodir dalam draft peraturan gubernur.
“Ada beberapa saran dari OPD yang telah kami akomodir dalam draft rancangan Peraturan Gubernur diantaranya penyesuaian konsideran mengingat dengan menambahkan beberapa peraturan perundang-undangan terkait, penyempurnaan pengacuan pasal dan ayat dan pada lampiran besaran tarif layanan disesuaikan dengan Standar Harga Satuan yang berlaku” tambahnya.
Diakhir Ferry menyampaikan bahwa saran dan masukan yang dibahas hari ini akan menjadi bagian penting dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur selanjutnya.
“Saran dan masukan dari OPD terkait akan menjadi sebuah dokumen laporan yang wajib dilampirkan dalam proses permohonan Fasilitasi Rancangan Perkada kepada Menteri Dalam Negeri, tentunya sebelum dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kami akan mengirimkan Rancangan Perkada yang telah disesuikan hari ini kepada kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo untuk dilakukan Harmonisasi” tutupnya.