Biro Hukum

Rapat Pembahasan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten/Kota bersama Tim Evaluasi

Bagikan Ke Social Media

Gorontalo – Bertempat di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo pada hari Rabu (3/9), Tim Evaluasi Rancangan APBD menyelenggarakan Rapat Evaluasi dengan agenda Pembahasan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten/Kota. Hadir dalam kegiatan rapat, yaitu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Biro Hukum, unsur Bappeda Provinsi, unsur Badan Keuangan Daerah, unsur Badan Pendapatan Daerah, unsur Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan serta unsur lainnya yang termasuk dalam Tim Evaluasi Rancangan APBD.

Sebagai pimpinan rapat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo membuka rapat pembahasan dan menyampaikan poin-poin penting serta tujuan dalam penyelenggaraan rapat. Adapun poin-poin penting dalam pembahasan yakni terkait dengan  mekanisme atau prosedur dalam melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda APBD Kabupaten/Kota, sekaligus penyamaan persepsi terkait tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam hal pengajuan Rancangan Perda APBD untuk dievaluasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukkan Tim Evaluasi APBD Kabupaten/Kota adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesesuaian prosedur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme dari pengajuan Rancangan Perda APBD Kabupaten/Kota sampai dengan tahap evaluasinya. Dalam mekanisme pengajuan Rancangan Perda APBD harus memperhatikan konsistensi dokumen perencanaan, ketepatan waktu dan jadwal, rancangan anggaran harus memenuhi batas minimum alokasi dana yang diatur dalam undang-undang nasional (Mandatory Spending), kelengkapan dokumen pendukung, serta aspek kewenangan daerah.

Tindak lanjut dari hasil rapat, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo akan membuat Surat Edaran terkait pelaksanaan Evaluasi terhadap prosedur pengajuan APBD Kabupaten/Kota yang telah dan akan dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan positif yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

0