GORONTALO – Dalam rangka menghasilkan regulasi yang berkualitas, tidak tumpang tindih dan memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo menugaskan seluruh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk mengikuti acara Forum Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah dengan Tema “Penguatan Kapasitas dan Profesionalisme Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Mewujudkan Regulasi yang Berkualitas, Harmonis, Adaptif, dan Berorientasi pada Kepentingan Publik” pada hari Kamis,17 September 2026 bertempat di Aula Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Takasenseran, S.H didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo. Turut hadir dalam acara Kabag Hukum Kota Gorontalo, Kabag Hukum Kabupaten Gorontalo, Kabag Hukum Kabupaten Bone Bolango, JF Perancang Puu Kanwil Kemenkum Gorontalo, dan JFU Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Hadir sebagai Narasumber, Sekjen IP3I Ikatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Victor S.Hamonangan,SH,MH. Dalam pemaparan materi, Victor menyampaikan beberapa hal dalam rangka penguatan kapasitas dan profesionalisme JF Perancang Perundang-Undangan, yaitu
- Diperlukan peningkatan kompetensi Perancang secara berkelanjutan, baik dalam bidang teknik penyusunan peraturan maupun analisis hukum.

- Perancang perlu dilibatkan sejak tahap awal pembentukan peraturan agar dapat memberikan masukan terhadap konsepsi, dasar kewenangan, materi muatan, dan sistematika rancangan.
- Dalam melakukan perancangan, perlu dilakukan inventarisasi dan pemetaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan materi yang akan diatur.
- Setiap rancangan peraturan perlu dilakukan pengujian secara internal terhadap:
- kewenangan pembentuk;
- dasar hukum pembentukan;
- kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi;
- kesesuaian dengan peraturan yang sederajat;
- kesesuaian dengan kebijakan pemerintah;
- kejelasan rumusan; dan
- efektivitas serta keterlaksanaan norma.
- Perancang diharapkan mampu memberikan alternatif rumusan apabila ditemukan permasalahan hukum, sehingga rancangan peraturan tetap dapat mencapai tujuan pembentukannya tanpa bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
- Untuk menjaga profesionalisme, diperlukan pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, forum diskusi, pembahasan rancangan peraturan, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarperancang.
Dengan keterlibatan JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo selalu berupaya untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi Pemerintah dan Masyarakat Provinsi Gorontalo.