GORONTALO — Proses pengadaan tanah untuk pengembangan Bandara Djalaluddin Gorontalo mulai memasuki tahapan pengumpulan dan verifikasi data kepemilikan lahan. Tahapan tersebut dibahas dalam rapat pengumpulan data alas hak, penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), serta verifikasi kesesuaian lokasi dan pemanfaatan ruang, Selasa (15/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bandara Djalaluddin Gorontalo tersebut dipimpin Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo dan dihadiri Tim Terpadu Pelaksana Pengadaan Tanah Pengembangan Bandara Djalaluddin Gorontalo.
Rencana pengadaan tanah tersebut mencakup sejumlah wilayah di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, yakni Desa Isimu Selatan, Desa Tolotio, dan Desa Dunggala.
Rapat digelar untuk mempersiapkan sekaligus menghimpun berbagai data dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pengadaan tanah. Data tersebut mencakup dokumen kepemilikan atau alas hak, identifikasi dan verifikasi bidang tanah, serta kesesuaian lokasi dan pemanfaatan ruang.
Data yang terkumpul nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Dalam rapat tersebut, Tim Terpadu telah memperoleh salinan sejumlah dokumen kepemilikan atau alas hak atas objek lahan yang direncanakan untuk dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo.
Dokumen tersebut sebelumnya telah melalui verifikasi awal di tingkat pemerintah desa dan Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya, dokumen kepemilikan dan alas hak tersebut akan kembali diverifikasi oleh Tim Terpadu Pelaksana Pengadaan Tanah.
Verifikasi lanjutan diperlukan untuk memastikan data kepemilikan dan bidang tanah yang menjadi objek pengadaan tersusun secara lengkap dan akurat.
Selain persoalan alas hak, tim juga membahas identifikasi serta verifikasi bidang-bidang tanah yang masuk dalam rencana pengadaan. Proses tersebut menjadi bagian dari persiapan penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Pada saat yang sama, dilakukan pula pembahasan mengenai kesesuaian lokasi dan pemanfaatan ruang. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan lokasi yang direncanakan bagi pengembangan Bandara Djalaluddin sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Hasil rapat menjadi bagian dari proses koordinasi dan sinkronisasi data antaranggota Tim Terpadu. Selanjutnya, data dan dokumen yang telah dihimpun akan digunakan dalam tahapan penyusunan DPPT dan proses pengadaan tanah untuk mendukung pengembangan Bandara Djalaluddin Gorontalo.
Tahapan pengumpulan dan verifikasi data tersebut menjadi langkah penting sebelum proses pengadaan tanah dilanjutkan ke tahapan berikutnya, dengan melibatkan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.