Pemerintah Provinsi Gorontalo akan membentuk Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Incinerator Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pergub ini dibentuk dalam rangka melaksankan ketentuan Pasal 58 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dokumen Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Incinerator Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dapat diakses pada link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1Cr8vIBcTczmEdVBiQ9_jdq0tlJlHUyX7/view?usp=sharing