Pemerintah Provinsi Gorontalo akan membentuk Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pergub ini dibentuk karena koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dikembangkan melalui pemberdayaan, pelindungan dan kemudahan bagi koperasi dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masyarakat dan untuk mendorong pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sesuai perwujudan Asta Cita keenam, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan.
pembentukan Pergub ini didasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Perberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengamanatkan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi, sehingga perlu menetapkan kebijakan yang mendorong koperasi agar dapat bertumbuh dan berkembang dengan baik
Dokumen Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1evIdz-GQHTsYqlVJM2vBwcOLJEOYUwFF/view?usp=sharing