Biro Hukum

Buka Rapat Penyebarluasan Produk Hukum Pemerintah Provinsi, Sukril : Komitmen Gubernur Gorontalo Wujudkan Good Governance.

Bagikan Ke Social Media

Kegiatan Rapat Penyebarluasan Produk Hukum Lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dihadari seluruh Sekretaris dan bagian Keuangan OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo dilaksanakan di RM. Meranti (18/06) dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sukril Gobel mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.

Dalam sambutannya, Sukril menyampaikan bahwa kegiatan rapat penyebarluasan informasi hukum yang dilaksanakan hari ini, sejalan dengan Komitmen Bapak Gubernur Gorontalo dalam mewujudkan Pengelolaan Pemerintahan yang baik (Good Governance).

“Kegiatan hari ini, sejalan dengan komitmen Gubernur Gorontalo bapak Gusnar Ismail dalam penerapan prinsip-prinsip Good Governance dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yakni Transparansi, akuntabilitas, Partispasi, keadilan dan Penegakan Hukum dengan melibatkan Publik dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan”ujarnya.

Sukril menambahkan pentingnya partispasi publik dalam bidang hukum khususnya dari proses pembentukan produk hukum daerah hingga penyebarluasan informasi produk hukum yang telah dibentuk, sehingga asas-asas pembentukan regulasi dapat tercapai.

“Pentingnya peran OPD pemrakarsa Perda dan Pergub dalam setiap proses pembentukan dari perencanaan hingga penetapan selalu melibatkan partisipasi publik dan menyosialisasikan Peraturan yang telah ditetapkan kepada masyarakat agar peraturan yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan norma yang ada di masyarakat”

Sukril yang juga Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, mengapresiasi kegiatan rapat ini dan berharap  setelah kegiatan ini seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat meningkatkan pemahaman regulasi produk hukum daerah.

“kami sangat mengapresiasi kegiatan rapat hari ini yang digagas oleh Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo dan berharap melalui kegiatan ini, Peserta Rapat dari perwakilan seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat memahami dan meningkatkan pemahaman regulasi dan proses pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Gorontalo dan dapat berbagi informasi kepada teman-teman di OPD masing-masing.” harap sukril.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Mohammad Trizal Entengo saat ditemui menyampaikan bahwa kegiatan hari ini bertujuan untuk memberikan pemahamann terkait proses pembentukan produk hukum daerah dan pemanfaatan website JDIH.

“Kegiatan hari ini digelar agar seluruh OPD sebagai pengusul produk hukum dapat mengetahui proses fasilitasi pembentukan Perda, Pergub dan Keputusan Gubernur oleh Biro Hukum, sekaligus menyosialisasikan pemanfaatan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum, dimana OPD dapat mengakses Perda dan Pergub yang telah ditetapkan melalui Website JDIH tanpa harus datang langsung ke Biro Hukum.”tuturnya

Trizal menambahkan bahwa pada kegiatan hari ini biro hukum, juga menghadirkan Narasumber dari Inspektorat dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo untuk menyatukan pemahaman dalam penerapan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

“Hari ini kami juga menghadirkan narasumber dari Badan Keuangan dan Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo, untuk memberikan pemahaman terkait regulasi pengelolaan keuangan daerah baik Pergub Sistem dan Prosedur PKD dan Perjalanan Dinas, yang selama penarapan dilapangan kadang terjadi perbedaan persepsi dan berpotensi adanya temuan/TGR pada setiap pemeriksaan oleh Irda maupun BPK.”jelas Trizal.

Penyebarluasan produk hukum daerah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang juga telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018. Penyebarluasan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat memahami produk hukum yang berlaku di daerahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

0