Pemerintah Provinsi Gorontalo akan membentuk Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Rabies. Pergub ini dibentuk dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan hewan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat diperlukan upaya penanggulangan penyakit hewan untuk melindungi masyarakat, hewan dan ekosistem dari ancaman penyakit hewan yang menyebabkan kematian dan semakin meningkatnya kegemaran masyarakat untuk memelihara hewan penular Rabies serta untuk menjaga kesehatan hewan penular Rabies dan masyarakat dari bahaya penularan Rabies.
pembentukan Pergub ini juga dilandaskan pada ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah Provinsi berperan mengawasi penerapan pedoman pemberantasan penyakit hewan
Dokumen Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Rabies pada link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1rE34SGCiLr7jDjF5WstQSCxkSrgSYTCi/view?usp=sharing