PPID BIRO HUKUM//Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 64 ayat (3), Pasal 73, Pasal 85 ayat (2), Pasal 87 ayat (5), Pasal 91 ayat (6), Pasal 94 dan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar hukum pembentukkan peraturan ini adalah UUD NKRI Tahun 1945, UU No. 38 Tahun 2000, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU Nomor 17 Tahun 2023, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Peraturan Lembaga KPBJ No. 5 Tahun 2021, Perda Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, SDM dan Remunerasi, Pembinaan dan Pengawasan, Rencana Bisnis dan Anggaran, Penatausahaan Keuangan, Pengelolaan Barang/Jasa, Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek, Tata Cara Kerjasama dengan Pihak Lain, Pengelolaan Investasi BLUD, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran, dan Ketentuan Penutup
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 3 Februaru 2025, mencabut Pergub Gorontalo No.30 Tahun 2021 dan Pergub Gorontalo No. 7 Tahun 2023 dengan Jumlah 170 Halaman terdiri dari Batang Tubuh : 55 hlm, Lampiran I : 67 Halaman Lampiran II : 48 Halaman
Dokumen Peraturan https://jdih.gorontaloprov.go.id/dokumen/view?id=
