Pemerintah Provinsi Gorontalo akan membentuk Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025-2029. Pergub ini dibentuk sebagai standar pelayanan minimal yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah.
pembentukan Pergub ini juga dilandaskan pada ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Minimal, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Dokumen Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025-2029 pada link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1lT22_X-Y3AgvwLoA14sJdfa_OUobiMfG/view?usp=sharing