Biro Hukum

EMPAT RANPERDA PROVINSI GORONTALO TAHUN 2023, SIAP DIBAHAS BERSAMA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF

Bagikan Ke Social Media

 Empat Ranperda Provinsi Gorontalo Tahun 2023 yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha didaerah yang merupakan usulan Legislatif dan Ranperda tentang RTRW dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) Usulan Eksekutif telah disetujui oleh DPRD dan Gubernur Gorontalo untuk dilanjutkan pada tingkat pembasan bersama Pansus DPRD, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo dan OPD terkait.

Kepala Biro Hukum setda Pronvisi Gorontalo Mohamad Trizal Enttengo, S.H. saat ditemui menyampaikan bahwa dua ranperda inisiatif Pemerimtah Provinsi sudah melalui proses pembahasan dittingkat internal dan telah dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumam dan Biro hukum, untu itu Biro Hukum bsersama OPD terkait, siap bersinergi dengan Pansus DPRD dalam proses pembahasan 4 Ranperda kedepan.

“Dua renaperda inisiatiff Eksekutif yang telah disejui dalam Rapat Paripurna tingkat I telah melalui proses pembassan di internal eksekutif dan diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham sehingga Biro Hukum siap untuk membahas ranperda ini bersama Pansus DPRD dalam rangka pendalaman dan pembahasan materi serta Substansi Pasa per Pasa”. Ujarnya.

Trizal menambahkan bahwa dua ranpenda yang telah disetujui untuk dibahas bersama merupakan ranperda yang telah ditatapkan dalam propemperda tahun 2023, dan menjadi prioritas utama untuk ditetapkan pada tahun 2023.

“Ranperda RTRW dan PDRB merupakan ranperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2023 yang telah ditetapkan dan disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif pada Desember 2022 lalu, dua ranperda ini menjadi prioritas utama karena menjadi bagian Perda yang terdampak oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undangdan beserta turunannya dan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga perlu di lakukan penyesuaian yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi”

Fungsional Perancang Peraturan Perundang Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Yulin D. Limonu, S.H., M.H. menyampaikan bahwa untuk kelancaran pembahasan empat ranperda tersebut, Kepala Biro hukum telah menetapkan personil yang bertanggungjawab dalam pembahasan dan pendampingan Ranperda.

“Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembahasan Empat Ranperda bersama DPRD, Kepala Biro telah membuat surat penugasan kepada personil yang masing-masing akan bertanggungjawab dalam proses pembahasan dan pendampingan nantinya.

 

(PPID BIRO HUKUM SETDA PROVINSI GORONTALO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

0