Biro Hukum

Sinergi Pusat dan Daerah: Pemprov Gorontalo Bersama Kemenhub Perkuat Koordinasi Pengamanan Aset Fasilitas Publik Bandar Udara Djalaluddin

Bagikan Ke Social Media

JAKARTA, 15 September 2026 – Dalam rangka memastikan keberlangsungan pelayanan publik dan menjaga aset negara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terus memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait. Komitmen ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Lintas Instansi yang diselenggarakan pada Senin hingga Selasa, 14-15 September 2026, bertempat di Jakarta.

​Pertemuan strategis ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Gorontalo, Kepala Kantor BLU UPBU Djalaluddin, serta Tim Hukum gabungan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kementerian Perhubungan RI, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gorontalo.

​Rapat koordinasi ini difokuskan pada penyamaan persepsi dan konsolidasi administrasi hukum guna mengawal jalannya proses persidangan perdata (Nomor Perkara: 3/Pdt.G/2026/PN Lbo) terkait status lahan di area landasan pacu Bandar Udara Djalaluddin.

​”Kehadiran seluruh perwakilan instansi dari unsur pusat hingga daerah pada rapat ini menunjukkan keseriusan dan kekompakan pemerintah. Kami memiliki satu visi yang sama, yakni memastikan bahwa aset-aset negara yang diperuntukkan bagi fasilitas umum, seperti Bandar Udara Djalaluddin, tetap terjaga legalitas dan peruntukannya demi melayani mobilitas masyarakat Gorontalo,” ujar perwakilan Tim Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo.

​Pada hari pertama rapat, forum mengedepankan evaluasi dan penyelerasan fakta-fakta objektif serta bukti-bukti administratif dari setiap instansi. Hasilnya, seluruh pihak menyepakati langkah-langkah yang harmonis untuk melindungi aset negara dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada prosedur hukum yang berlaku.

​Selanjutnya, pada hari kedua, tim teknis hukum merampungkan finalisasi draf kesimpulan hukum yang akan disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto. Draf tersebut disusun secara komprehensif, menitikberatkan pada fakta bahwa penguasaan lahan oleh negara di area bandara telah dilakukan melalui proses yang sah, sesuai tata kelola Barang Milik Negara (BMN), dan murni ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.

​Pemerintah Provinsi Gorontalo beserta seluruh jajaran terkait menaruh penghormatan penuh terhadap proses peradilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Limboto. Pemerintah juga memastikan bahwa dinamika hukum ini sama sekali tidak mengganggu operasional penerbangan maupun pelayanan masyarakat di Bandar Udara Djalaluddin.

​Ke depannya, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan terus bersinergi dengan Kementerian Perhubungan dan Badan Pertanahan Nasional guna menata administrasi aset-aset daerah secara lebih komprehensif, sehingga kepastian hukum senantiasa terjamin dan pembangunan daerah dapat terus berjalan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

0