Maraknya peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol mengundang banyak persoalan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Bone Bolango. Minuman beralkohol relatif mudah ditemukan, bahkan tidak jarang diperjualbelikan di kios kecil di tengah-tengah permukiman padat penduduk. Hampir semua kalangan usia termasuk anak remaja atau mereka yang berusia di bawah 21 tahun dapat dengan mudah mengakses minuman beralkohol.
Sebagai salah satu upaya pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengupayakan kebijakan yang tertuang dalam Ranperda Kabupaten Bone Bolango.
Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, pada hari Rabu, (26/08/2026) Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo menghadiri undangan kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturah Daerah Kabupaten Bone Bolango. Adapun agenda dalam rapat tersebut yaitu pembahasan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kegiatan Rapat Harmonisasi merupakan salah satu tahap penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan agar dalam penyusunannya mampu mengakomodasi kebutuhan dan potensi daerah, khususnya dalam kasus penanganan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Bone Bolango.
Hadir dalam kegiatan tersebut mewakili Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Bapak RIYANG LAMUSU, SH. Dalam kesempatan itu turut hadir BAPEMPERDA DPRD Kab. Bone Bolango, Sekretariat DPRD Kab. Bone Bolango, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bone Bolango, Dinas Perindag Kab. Bone Bolango, Badan Keuangan Kab. Bone Bolango, Bagian Hukum Setda Kab. Bone Bolango, Tim Harmonisasi Pokja II Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, JFT Analisis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, dan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.
Setiap ketentuan dalam rancangan dicermati untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjaga agar materi yang diatur tetap relevan dengan kebutuhan Kabupaten Bone Bolango.
Dari hasil pembahasan rapat, selanjutnya akan dilaksanakan proses Fasilitasi Ranperda oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur dan dilaksanakan proses pembicaraan tingkat 2 untuk penyempurnaan.