Pemerintah Provinsi Gorontalo akan membentuk Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta. Pergub ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan melalui dana bantuan operasional sekolah daerah pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta demi mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua dan dana bantuan operasional pendidikan pada pemerintah Daerah, perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
pembentukan Pergub ini juga dilandaskan pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan melalui Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus
Dokumen Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Rabies pada link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1vTNJ1rsnx3IT9AhqhY-KU7SxQBUGHqKQ/view?usp=sharing