Setelah melalui pembahasan tingkat I antara pansus DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo Ranperda tentang PDRD telah ditetapkan oleh DPRD dan Gubernur melalui Rapat Paripurna DPRD Tingkat II. Selanjutnya Ranperda tersbut akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kamanterian Keuangan terhadap substansi dan materi yang termuat dalam Ranperda.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo, S.H. mengungkapkan Terima Kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan terlibat dalam pembasan Ranperda bersama Pansus DPRD.
“Alhamdulillah Ranperda PDRD telah ditetapkan dalam Paripurna tingkat II dan kami mengucapkan berterima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses pembahasan Ranperda bersama Pansus DPRD”
Beliau manambahkan bahwa setelah ditetapkan melalui Paripurna tingkat dua, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang=undangan, selanjutnya Ranperda ini oleh gubernur akan menyampaikan permohonan evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi”ujarnya.
“oleh Gubenur, ranperda ini akan segera diusulkan kepada Mendagri dan Kemenkeu untuk dilakukan evaluasi terhadap materi dan substansi Rancangan Perda yang telah disusun dan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif”tambahanya.
Trizal menambahkan perlu percepatan proses evaluasi ranperda ini di kementerian Biro Hukum besama Badan Kuangan Provinsi Gorontalo akan mengawal Proses Evaluasi di Kementerian.
“harapan kami proses evaluasi ini dapat dipercepat penyelesaiannya, untuk itu kami bersama Badan Keuangan akan terus membangun komunikasi dengan kementerian terkait dalam rangka percepatan hasil evaluasi” tutupnya.
(PPID BIRO HUKUM SETDA PROVINSI GORONTALO