Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo menggelar rapat pembahasan dan evaluasi Penyelesaian Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Ruang Huyula Kantor Gubernur yang dibuka oleh Sekda dalam hal ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, dihadiri oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama jajarannya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Tim Kerja Penyelesaian dan Penertiban Aset serta Tim Optimalisasi PAD Provinsi Gorontalo
Asisten Administrasi Umum, Iswanta, S.E, Ak. dalam sambutannya menyampaikan masih banyaknya aset pemprov yang belum dikelola optimal sehingga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak ketiga/masyarakat.
“Adanya aset yang tidak optimal dikelola oleh Dinas, Badan, Kantor lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo sehingga berpotensi akan dimanfaatkan oleh masyarakat yang dapat menyababkan kesulitan pada saat akan dimanfaatkan kembali oleh Pemerintah Provinsi” ujarnya.
Iswanta menegaskan kepada OPD untuk melakukan tindakan nyata dengan menginventarisasi aset yang dikuasai oleh pihak ketiga/masyarakat dan segera melakukan kajian terhadap aset tersebut untuk diambil alih sehingga dapat dimanfaatkan guna peningkatan PAD atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
“bagi OPD segera mengambil langkah-langkah riil dengan melakukan inventarisasi aset yang saat ini dikuasai oleh Pihak ketiga atau masyarakat untuk selanjutnya dikaji bersama sehingga aset-aset pemprov dapat dikelola kembali dan dimanfaatkan untuk peningkatan PAD atau kepentingan umum”.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaaan Negeri Gorontalo, Dr. Ali Sunhaji S.H., M.H. pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Kepala Kejakasaan Tinggi Gorontalo memberikan atensi khusus dan akan membantu Pemerintah Provinsi dalam penyelesaian aset-aset yang dalam penguasaan Pihak Ketiga/Masyarakat.
“Permasalahan aset pemprov menjadi atensi khusus bapak Kejati untuk membantu Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam penyelesaian lahan Pemerintah Provinsi yang dikuasai pihak ketiga atau Masyarakat sehingga dapat dikuasai kembali oleh Pemerintah provinsi Gorontalo”
Ali Sunhaji meminta kepada Pemeritah Provinsi untuk menyusun dan menginventaris secara detail terhadap permasalah aset dan penunggak pajak sehingga dapat dikaji dan dilakukan langkah-langkah konkret dalam penyelesaian permasalahan aset dan pajak daerah.
“Untuk dapat ditindaklanjuti secara mendalam, diharapkan pemprov dapat menginventaris aset secara rinci, bagaimana kronologisnya? dan dimana letak atau lokasi objek lahan serta Para penunggak pajak yang telah dilakukan upaya oleh pemprov namun mengalami stagnan” ujarnya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Mohamad Trizal Entengo, S.H. saat menyampaikan kesimpulan rapat, agar bidang aset dan Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Provinsi Gorontalo untuk segera melakukan invetasisasi data, dan segera menyampaikan kepada tim untuk dibahas kembali pada rapat selanjutnya.
“Jadi pada rapat hari ini diharapkan kepada Badan Keuangan yang menangani aset dan Pendapatan daerah untuk segera melakukan Inventarisasi data dan segera disampaikan kepada Tim agar dapat dipelajari sehingga pada pelaksanaan rapat selanjutnya kita telah mendapatkan gambaran dan solusi yang akan dibahas pada rapat berikutnya” ujarnya
Kepala Bagian Bantuan Hukum Novita Bokings, S.H. M.H. selaku penanggung jawab kegiatan saat diwawancara menyampaikan bahwa “kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pembentukan Tim Penertiban Aset dan Tim Optimalisasi PAD yang telah ditetapkan oleh Gubernur dengan harapan Aset-Aset Pemda yang bermasalah dapat segera diselesaikan dan Penunggak pajak dapat segera dilakukan penagihan untuk Peningkatan PAD”.
(PPID Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo)