Rancangan Proyek Perubahan yang digagas Kepala Biro Hukum dalam rangka transformasi pelayanan produk hukum daerah, hari ini dicanangkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo dan sosialiasasi kepada seluruh Unsur Kepala Biro Hukum kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo bertempat di Ballroom Fox Hotel Kota Gorontalo (30/07/2024). Proper yang bertajuk “PADUKA” Pelayanan Terpadu Produk Hukum Daerah Kabupaten dan Kota ini, diharapkan mampu mengatasi persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam proses Fasilitasi dan Layanan Produk Hukum Daerah baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sekda Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa selaku mentor, kami mendukung Proper yang digagas oleh Reformer Mohamad Trizal Entengo kepala biro hukum setda provinsi gorontalo, sehingga Paduka diharapkan mampu mampu menjawab tantangan dan perkembangan yang dinamis dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
“Permasalahan utama dalam pembentukan produk hukum kabupaten dan kota yakni adanya rekomenasi hasil fasilitasi yang tidak ditindaklanjuti, lamanya proses fasilitasi dan tidak adanya penyampaian Produk Hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota kepada Provinsi, tentu dengan adanya PADUKA ini, mampu menjawab persoalan pembentukan produk hukum daerah Kabupaten dan kota” ujarnya.
Sekda menambahkan bahwa tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 yakni mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota antaranya melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kab/kota.
“Sebagaimana amanat PP 30 tahun 2018, tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat antara lain mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten dan kota dengan melakukan Evaluasi, Fasilitasi serta pengawasan terhadap peraturan daerah yang dibentuk pemerintah kabupaten dan kota” tambahnya.
Sekda berharap dengan adanya “PADUKA”, kedepan produk hukum daerah yang dibentuk oleh Kabupeten dan kota tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan terjalin sinergitas serta keselarasan Produk Hukum daerah antara pemerintah pusat, pemda provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota.
“Harapan kami PADUKA ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi persoalan pembentukan produk hukum daerah, sehingga Peraturan yang dibentuk antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota tidak saling bertentangan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta terjalinnya sinergitas dalam pembentukan Prioduk hukum daerah, sesuai ketentaun peraturan perundang-undangan” harapnya
Reformer Trizal saat ditemui menyampaikan bahwa pemilihan akronim “PADUKA” dalam menjabarkan Pelayanan Terpadu Produk Hukum Daerah Kabupaten dan Kota, identik dengan Raja karena Pemerintah Provinsi memposisikan Kabupaten/Kota sebagai Raja dalam Pemebetukan Produk Hukum daerah.
“Filosofi dipilihnya akronim PADUKA bukan tanpa alasan, kami sebagai pemerintah provinsi dalam memberikan pelayanan bidang hukum menempatkan Kabupaten dan Kota atau masyarakat sebagai Raja, sehingga penting adanya transformasi Pelayanan Produk Hukum Daerah yang dipadukan dalam satu konsep guna percepatan Permohonan Fasilitasi, Evaluasi dan Pemberian Nomor register Produk Hukum Daerah serta kemudahan akses produk hukum oleh masyarakat” tuturnya.
Reformer Trizal mengatakan bahwa Implementasi Rancangan Proper ini dapat berjalan sesuai rencana dan harapan, tentu dibutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen baik lembaga Internal maupun eksternal sehingga tujuan transformasi pelayanan dapat tercapai.
“Alhamdulillah kami telah mendapatkan supprot baik dari pak Gubernur, pak Sekda, Kepala Kanwilkemenkumham, OPD terkait dan Pemerintah Kabupaten dan kota, tentunya Implementasi rancangan Proper PADUKA dapat berjalan sesuai rencana dan harapan karena adanya dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak dalam mencapai tujuan transformasi pelayanan di Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo”tutupnya. (PPID Biro Hukum)