Gorontalo,– Dalam rangka tahap lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Gorontalo tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo menggelar rapat lanjutan dalam rangka membahas beberapa pasal dalam Ranperda tersebut yang merupakan hasil analisis dari Kementerian HAM Wilayah Gorontalo yang sebelumnya telah dibahas bersama dengan beberapa perwakilan dari pemerintah Kota Gorontalo. Rapat pembahasan digelar hari Senin, 12/10/26 bertempat di Zarona Café Kota Gorontalo dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Gorontalo, dan seluruh Tim Perancang dari Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum Yulin D. Limonu, S.H., M.H., beliau menegaskan bahwa rapat lanjutan ini merupakan tahapan penyelarasan substansi Ranperda agar tercipta konsistensi dan kesamaan persepsi terkait ketepatan dalam pemilihan diksi dalam ketentuan umum dan beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan pergeseran makna.
“Harus ada penyamaan persepsi agar konsistensi dari ketentuan umum dan substansi dalam Ranperda ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan mewadahi seluruh kepentingan dari segala unsur dan pihak-pihak terkait,” ujarnya saat membuka jalannya rapat.
Dalam rapat tersebut Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Gorontalo Novita Bokings, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa rapat pembahasan lanjutan ini bertujuan untuk membahas evaluasi substantif dan teknis terkait, serta membahas beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan bermasalah.
“Susunan kalimat dan pilihan kata atau istilah harus disesuaikan kembali, sehingga saat peraturan tersebut diundangkan, masyarakat dan aparat penegak hukum mendapatkan kejelasan yang pasti dalam penerapannya”, ungkap Novie
Perampungan penyusunan Ranperda Kota Gorontalo tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual diharapkan sesuai dengan tujuan yang melatarbelakangi serta selaras dengan nilai-nilai HAM sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran dan diskriminasi. Oleh karena itu, dalam tahap penyusunannya selain harus sesuai dengan aspek hukum juga harus memperhatikan dan menghormati unsur-unsur HAM. Hasil pembahasan dalam rapat tersebut kemudian akan dikoordinasikan kepada pihak-pihak yang masuk dalam Tim Perancang Ranperda untuk saran dan masukan teknis serta catatan korektif untuk menyempurnakan aspek legal drafting yang nanti akan dikolaborasi Kembali dengan saran dan masukan dari Kanwil HAM Wilayah Kerja Gorontalo.