Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah, termasuk peraturan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diwujudkan dengan permintaan klarifikasi terhadap permohonan fasilitasi peraturan kepala daerah (perkada) yang diajukan oleh Pemerimtah Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo digelar di Naffil Café & Resto Kab. Bone Bolango (27/10).
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Mohamad Trizal Entengo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi ini adalah bagian dari proses fasilitasi yang bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
“Proses fasilitasi ini penting untuk memastikan tidak ada peraturan di tingkat kabupaten atau kota yang bertentangan dengan peraturan di atasnya,”ujarnya.
Trizal menambahkan, kewenangan dan tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembentukan produk hukum daerah kabupaten/kota yakni melakukan pembinaan, fasilitasi, dan Evaluasi terhadap rancangan produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan peraturan DPRD.
“Pak Gusnar sebagai Gubernur Gorontalo diberikan tugas dan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan, Fasilitasi dan Evaluasi Produk Hukum Kab/Kota dan Peran ini yang selalu diingatkan pemerintah pusat pada setiap pertemuan bersama kementerian Dalam Negeri dalam pembentukan produk hukum daerah”. tambahnya
Menurut Trizal, Kalirifikasi produk hukum daerah merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kebijakan dalam rangka Memastikan bahwa perkada yang diajukan tidak melampaui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota, Mengevaluasi potensi dampak peraturan terhadap masyarakat dan memastikan tidak merugikan kepentingan umum, dan substansi peraturan sudah lengkap dan tidak menimbulkan ambiguitas dalam pelaksanaannya.
“kami dalam menindaklanjuti permohonan fasilitasi rancangan produk hukum daerah yang diajukan kabupaten atau kota, tentu melakukan kajian-kajian dan poin yang menjadi fokus klarifikasi adalah kesesuaian dengan kewenangan, Dampak pada kepentingan publik dan Aspek substansi dalam materi muatan rancangan produk hukum daerah”.ucapnya
Trizal menegaskan Permintaan klarifikasi ini akan memberikan kesempatan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki materi dan melengkapi dokumen peraturan yang diajukan. Setelah menerima tanggapan dan perbaikan dari kabupaten/kota, Biro Hukum akan melanjutkan proses fasilitasi hingga peraturan tersebut layak untuk disahkan.
“Kami tidak ingin terburu-buru, tujuannya bukan untuk mempersulit, melainkan untuk membantu pemerintah kabupaten dan kota menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan untuk mengantisipasi peraturan yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, lebih baik diperbaiki sejak awal.” tegasnya.
Selain meminta klarifikasi, Pemerintah Provinsi juga memberikan pendampingan dan pembinaan teknis kepada penyusun peraturan Kabupaten dan Kota. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah dalam menyusun peraturan yang baik dan sesuai dengan kaidah hukum.
“Ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi yang kami lakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di seluruh wilayah provinsi Gorontalo,” tutupnya.
Rancangan Produk Hukum Daerah yang diklarifikasi oleh Kabupaten Bone Bolango adalah Ranperbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, Perubahan Ranperbup tentang Standar Harga Satuan Pemda, Perubahan Ranperbup tentang Perjalanan Dinas dan Ranperbup tentang Tenaga Ahli Bupati.
Sedangkan Peraturan Walikota Gorontalo yang diklarifikasi yakni Perwako tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Bagi Korban Bencana Alam dan Fasilitasi Hunian bagi Masyarakat Miskin terdampak Prgram Pemerintah dan Perwako tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.