Biro Hukum

Biro Hukum Gelar Evaluasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu dan Penandatanganan NPHD dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tahun 2025

Bagikan Ke Social Media

Gorontalo – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH), bertempat di Naffil Café dan Resto Kab. Bone Bolango (19/8).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme penyaluran hibah daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa pemberian hibah kepada OBH dapat tepat sasaran, transparan, serta akuntabel dalam mendukung pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Bapak Mohamad Trizal Entengo, SH yang di dampingi oleh Kabag Bantuan Hukum Ibu Novita Bokings, SH.,MH menyampaikan bahwa evaluasi dan penandatanganan NPHD ini menjadi langkah penting dalam menjamin keberlangsungan program bantuan hukum. “Melalui kerjasama ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin, agar mereka mendapatkan pendampingan hukum secara profesional dan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum secara langsung menandatangani NPHD dengan Ketua masing-masing OBH yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah. Penandatanganan ini menandai dimulainya kerja sama formal antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan OBH dalam pelaksanaan bantuan hukum di tahun berjalan.

Perwakilan OBH, Bapak Jufri Buna, SH turut menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. “Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, khususnya Biro Hukum, yang terus memberikan dukungan kepada OBH. Bantuan ini sangat berarti untuk menunjang pelayanan hukum bagi masyarakat miskin, sehingga mereka tetap memperoleh hak atas keadilan tanpa dibatasi oleh kondisi ekonomi,” ujarnya.

Selain penandatanganan NPHD, kegiatan ini juga diisi dengan sesi evaluasi pelaksanaan bantuan hukum pada tahun sebelumnya. Evaluasi mencakup aspek administratif, pelaporan, hingga capaian pendampingan kasus yang ditangani oleh OBH penerima hibah.

Dengan terlaksananya penandatanganan NPHD ini, diharapkan OBH dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan hukum, sehingga prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesetaraan di hadapan hukum dapat terwujud di Provinsi Gorontalo.

Program Pemberian bantuan Hukum kepada Masyarakat tidak mampu merupakan komitmen Gubernur Gorontalo Bapak Gusnar Ismail untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak asasi manusia, terlindungi.(wawan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

0