Bertempat di ruang Huyula Kantor Gubernur Gorontalo, Biro Hukum menggelar rapat penyelesaian aset dan tunggakan Wajib Pajak Daerah (18/10). Rapat yang dihadiri oleh Tim Penyelesaian Aset dan Tim Optimalisasi PAD yang terdiri dari unsur Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Biro Hukum, dan Satpol-PP terfokus pada aset dan tunggakan pajak yang mendesak untuk dilakukan penyelesaian.
Kepala Biro Hukum setda Pronvisi Gorontalo Mohamad Trizal Enttengo, S.H. saat ditemui menyampaikan bahwa pada rapat hari ini merupakan tindak-lanjut pelaksanaan rapat sebelumnya dan hari ini kami menyampaikan data aset milik pemprov yang bermasalah dan daftar penunggak pajak daerah.
“Rapat hari ini merupakan rapat lanjutan dimana kami memaparkan aset pemprov yang bermasalah dan penunggak pajak daerah, sesuai data masih terdapat enam lokasi aset Lahan Provinsi yang masih bermasalah dan 4.100 Orang pribadi/perusahaan yang menunggak Pajak daerah”. Ujarnya.
Lebih lanjut Trizal manyatakan bahwa hari ini tim memutuskan untuk fokus menyelesaikan aset yang mendesak untuk digunakan oleh Pemeprov dan cara penyelesaian lahan tersebut turut dibahas dalam rapat hari ini.
“ada lahan pemprov yang dikuasai tanpa hak oleh masyarakat dan mendesak untuk segera diselesaikan yakni lahan dinas DLHK yang berada di Kelurahan Limba U2, Lahan tersebut rencananya akan digunakan oleh Pemprov untuk pembangunan mall pelayanan publik, Tim penyelesaian aset telah menyusun langkah-langkah penyelesaian baik melalui ligitasi maupun non ligitasi” Lanjutnya.
Trizal menambahkan bahwa untuk penyelesaian tunggakan pajak daerah, Pemerintah Provinsi bersama Kejaksaan tinggi akan melakukan upaya penagihan kepada wajib pajak daerah yang menunggak.
“Badan keuangan telah menginventarisir lebih kurang 4.100 tunggakan pajak yang didomonasi oleh Pajak Kendaraan bermotor, untuk memaksimalkan penagihan pajak maka pemerintah provinsi bersama pihak kejaksaan tinggi akan fokus melakukan penagihan kepada wajib pajak yang nilai tunggakan pajaknya di atas 20 juta rupiah”. tambahnya.
Novita Bokings S.H., M.H selaku Kabag Bantuan Hukum menyampaikan bahwa biro hukum bersama Badan keuangan akan berkooridinasi dengan Kejati untuk menindaklanjuti hasil rapat hari ini dalam penyelesaian aset dan tunggakan wajib pajak daerah.
“Kami akan berkoordinasi dengan badan keuangan dan kejati untuk menindaklanjuti hasil rapat hari ini, sehingga apa yang menjadi harapan pimpinan dapat terlaksana utamanya penyelesaian aset yang mendesak dan Penunggak Pajak daerah yang nilai tunggakannya cukup besar”ujarnya
(PPID BIRO HUKUM SETDA PROVINSI GORONTALO