Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah adalah asas netralitas, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dijelaskan bahwa yang dimaksud Asas Netralitas ASN adalah setiap hasil kerja dan perliaku kerja Pegawai ASN harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menjewantahkan aturan tersebut seluruh ASN dan PTT Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, serentak membaca dan menandatangani ikrar Netralitas ASN pada Pemilu Tahun 2024 yang dipandu oleh Kepala Biro Hukum di Aula Villa Kencana Kab. Boalemo (02/11).
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Mohamad Trizal Entengo, S.H., pada kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa dalam Politik, ASN wajib untuk tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepeda kepentingan tertentu.
“Dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ASN wajib menjaga netralitas ASN, kewajiban dan prinsip politik ASN adalah tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun, tidak memihak kepada kepentingan tertentu dan tidak melakukan politik praktis” ujarnya
Lebih lanjut Trizal menyampaikan bahwa ASN memiliki hak politik dan hak politik tersebut memiliki konsekuensi dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
“kita memiliki hak politik untuk ikut memilih dalam pemilu namun disisi lain kita memiliki konsekuensi hak politik yakni hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain dan tidak boleh mengajak orang lain untuk mendukung pilihan kita” tambahnya.
Trizal berharap seluruh ASN dan PTT Biro Hukum dapat menjaga netralitas dan nama baik Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
“saya berharap, seluruh ASN dan PTT biro hukum dapat menjaga netralitasnya, baik dalam berinteraksi antar sesama ASN, masyarakat maupun calon legislatif dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, dengan demikian nama baik Pemerintah Provinsi Gorontalo akan tetap terjaga” tutupnya.