
GORONTALO – Dalam rangka mematangkan persiapan penyelenggaraan reformasi birokrasi di bidang hukum, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2027. Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo ini diselenggarakan secara virtual dan diikuti oleh jajaran pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo.
Evaluasi Capaian dan Tren Kinerja Positif
Agenda utama sosialisasi ini merupakan pembekalan teknis yang difokuskan pada evaluasi capaian tahun sebelumnya serta pemahaman terhadap indikator penilaian terbaru. Berdasarkan rekapitulasi penilaian IRH, tren kinerja Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di wilayah Gorontalo menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan sejak tahun 2023 hingga 2026. Mayoritas pemerintah daerah di Gorontalo sukses mencatatkan predikat “Sangat Baik” (A)
Meski mencatatkan prestasi gemilang, Tim Penilai Nasional (TPN) turut memberikan sejumlah catatan evaluasi administratif yang harus dibenahi. Salah satu temuan utama adalah adanya ketidaksesuaian tanggal dan dokumen pada data dukung saat proses verifikasi. Hal ini menjadi peringatan bagi Tim Kerja Daerah dan Tim Sekretariat Wilayah (TSW) untuk lebih teliti dalam memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung sebelum diunggah ke dalam sistem.
Kerangka Waktu Pelaksanaan IRH 2027
Untuk menyukseskan penilaian IRH tahun 2027, BPHN telah menetapkan kerangka waktu pelaksanaan yang terbagi ke dalam empat tahapan strategis:
-
Perencanaan: Januari–Februari
-
Pelaksanaan: Maret–Juni
-
Evaluasi: Juli
-
Tindak Lanjut: Agustus–November
Seluruh tahapan ini akan terintegrasi dalam alur kerja yang ketat, mulai dari pengunggahan mandiri oleh Pemda hingga verifikasi akhir oleh TPN.
Empat Variabel Utama Penilaian IRH
Keberhasilan meraih nilai maksimal pada IRH 2027 akan sangat bergantung pada pemenuhan empat variabel utama penilaian, yaitu:
-
Tingkat Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (Bobot 25): Mengukur sejauh mana pelibatan dan koordinasi Pemda dengan Kementerian Hukum dalam pembentukan regulasi daerah.
-
Kompetensi Perancang PUU dan Analis Hukum (Bobot 25): Menilai kualitas dan ketersediaan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di bidang perancangan perundang-undangan pada instansi daerah.
-
Kualitas Re-Regulasi atau Deregulasi (Bobot 30): Menjadi variabel dengan bobot tertinggi, instrumen ini menilai sejauh mana tindak lanjut regulatif dan non-regulatif daerah berdasarkan hasil reviu aturan.
-
Penataan Database JDIH (Bobot 20): Mengukur pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terintegrasi secara nasional.
Melalui pembekalan teknis ini, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diharapkan tidak hanya mampu mempertahankan predikat “Istimewa” pada penilaian mendatang, tetapi juga memastikan terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat Gorontalo.