GORONTALO – 16 Oktober 2026, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Yulin D. Limonu, S.H., M.H., bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di lingkungan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Tahun 2026.
Kegiatan penandatanganan SPK ini merupakan bagian dari pelaksanaan administ
rasi kepegawaian sekaligus bentuk penegasan komitmen dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penandatanganan tersebut juga menjadi landasan bagi PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugas sesuai dengan kedudukan, tanggung jawab, serta ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja.
Pelaksanaan penandatanganan SPK Tahun 2026 mencerminkan pentingnya tertib administrasi kepegawaian serta kepastian pelaksanaan hubungan kerja di lingkungan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo. Melalui perjanjian kerja tersebut, diharapkan setiap pegawai dapat memahami dan melaksanakan hak serta kewajibannya secara bertanggung jawab.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Yulin D. Limonu, S.H., M.H., diharapkan terus mendorong peningkatan profesionalisme, kedisiplinan, in
tegritas, dan etos kerja seluruh pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Keberadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Biro Hukum diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menunjang kelancaran pelaksanaan administrasi perkantoran serta mendukung tugas-tugas kelembagaan sesuai dengan bidang penugasan masing-masing. Sinergi dan kerja sama yang baik antarpersonel menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan pelaksanaan pekerjaan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Melalui penandatanganan SPK Tahun 2026 ini, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola administrasi kepegawaian dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

