Biro Hukum

Tugas Biro Hukum

Sesuai Pergub no. 38 Pasal 20

“Biro Hukum mempunyai tugas membantu Asistensi pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah. Pengodinasian pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan kab/kota, dan bantuan hukum.”

Fungsi Biro Hukum

Sesuai Pergub no. 38 Pasal 21

a. Penyiapan Perumusan kebijakan daerah di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan Kabupaten/Kota, bantuan hukum.

b.  Penyiapan pengordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan Kabupaten/Kota, bantuan hukum.

c. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelakasanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan Kabupaten/Kota, bantuan hukum, dan

d. Pelaksanaan funsgsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

0