“Profesional dan Proposional dalam penyusunan produk hukum daerah. Pemberian bantuan hukum dan hak asasi manusia. Pelayanan informasi dan dokumentasi hukum serta pengawasan produk hukum daerah kab/kota.
Misi
Menyusun Produk hukum daerah selaras dengan kepentingan umum. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan perundang-undangan lainnya serta harmonisasi dengan produk humum setingkat.
Menyelesaikan penanganan perkara dan pemberian bantuan dan perlindungan hukum berdasarkan kepastian hukum, berazaskan kebenaran dan keadilan
Melayani informasi dan dokumentasi hukum.
Mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan handal di bidang hukum.